Sejarah Desa

31 Januari 2017 19:18:39 WITA

. Sejarah Desa

          Pada dasarnya Pembangunan merupakan suatu Ikhtiar /usaha untuk merubah keadaan dalam waktu tertentu menuju cita-cita kehidupan yang lebih baik,seperti halnya Pembangunan yang dilaksanakan di Desa Giri Emas.

         Dengan harapan mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat lahir batin serta dengan mewariskan masa depan yang lebih membahagiakan,maka dilaksanakan upaya-upaya Pembangunan yang berkesinambungan di Desa Giri Emas yang dilaksanakan dengan memanfaatkan segala potensi alam maupun sumber daya manusianya.

Untuk memberi gambaran secara menyeluruh tentang Potensi Desa serta pemanfaatanya dan langkah kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan serta rencana untuk masa yang akan datang,maka disusunlah Profil Desa Giri Emas Ini secara singkat  dan sederhana.

Laporan ini bermaksud memberi gambaran secara menyeluruh tentang potensi, letak geografis, sumber daya alam dan manusia, organisasi-organisasi Desa Giri Emas.

Disadari juga bahwa apa yang telah dilaksanakan sampai saat ini tak bisa lepas dari Kebijaksanaan Pembangunan yang diterapkan dengan memperhatikan kondisi maupun sejarah Desa. Karena itu maka penyusunan Laporan ini disusun melalui metode Interview dan observasi dalam artian saling melengkapi satu sama lain, sehingga data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.

              Secara Hierarhies pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia meliputi Pembangunan Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pembangunan Nasional. Wilayah terbawah dari pembangunan itu dilaksanakan di pedesaan. Sehingga pembangunan desa menjadi bagian integral pembangunan nasional.

Dilihat dari letak teritorial desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa berfungsi sebagai ujung tombak didalam melaksanakan pembangunan disegala bidang baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan maupun tugas-tugas pembantuan yang merupakan pembangunan integral yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya yang meliputi kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Untuk melaksanakan wewenang tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 202 diatur mengenai Pemerintahan Desa, yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-Undang ini memberikan rambu-rambu bagi pemerintahan desa untuk mengatur daerah teritorialnya.

               Era otonomi daerah saat ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi lembaga pedesaan untuk menata wilayahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki, serta untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan. Untuk itu pemerintahan desa harus mampu menggali dan mengerahkan potensi yang ada dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Itulah sebabnya Pemerintah Desa memiliki peran sebagai ujung tombak pembangunan yang mengedepankan peran sebagai pelayan masyarakat.

Sedemikian strategisnya peran pemerintah desa, maka Desa Giri Emas dalam pembangunan wilayah memandang perlu untuk terus melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

               Salah satu media untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan adalah dengan melalui Perencanaan yang matang. Melalui perencanaan ini akan dapat diketahui sejauh mana pembangunan telah mencapai keberhasilan dan apa saja yang masih tertinggal untuk diadakan langkah perbaikan pada masa yang akan datang.

Ditunjukkan Desa Giri Emas sebagai salah satu Kecamatan Sawan desa di tingkat Kabupaten Buleleng merupakan kesempatan baik bagi Desa Giri Emas untuk mengerahkan semua potensi dan hasil yang telah dicapai dan sebagai wahana untuk melihat kekurangan yang dimiliki. Itulah sebabnya masyarakat beserta pemerintah Desa Giri Emas mempunyai perencanaan dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik demi kesuksesan pembangunan di wilayah Desa Giri Emas pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.

  Berawal dari mimpi penanaman Jepun Bali di areal Pura Gunung Sekar terdapat perintah dan asumsi untuk melakukan sesuatu. Setelah penulis mencoba memaknai dari mimpi tersebut terbentuklah Tim Penelitian dan Pengkajian Pemekaran Desa ( TPP Pemekaran ) pada Tahun 2001 berjumlah 23 Orang melalui keputusan bersama antara Kelian Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh dan Kelian Banjar Dinas Dangin Yeh yang bertugas untuk meneliti dari segala aspek untuk dikaji berkaitan dengan persyaratan Pemekaran Desa sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku.Karena situasi dan kondisi Kabupaten Buleleng pada saat ituadanya suksesi Bupati yang mana kondisinya tidak memungkinkan, maka apa yang menjadi hasil Tim Peneliti dan Pengkajian Pemekaran Desa terhenti sampai situasi dan kondisi pulih kembali.

Pulihnya kondisi Kabupaten Buleleng yang kondusif dengan terpilihnya Drs. Putu Bagiada.MM Sebagai Bupati Buleleng pada Tahun 2002 Tim Peneliti dan Pengkajian Pemekaran Desa mulai melakukan tugasnya.Sebagai awal TPP Pemekaran Desa mengadakan Audensi dengan Perbekel Sangsit bersama Badan Perwakilan Desa ( BPD ) selanjutnya beraudensi dengan Bupati Buleleng bersama unsur pemerintah Desa dengan mendapatkan berbagai persyaratan dan tata cara Pemekaran desa.

Terpenuhi persyaratan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang - undangan terbentuklah Peraturan Desa Sangsit Nomor : 02 Tahun 2003 tentang Pemekaran Desa Sangsit, yaitu Desa Sangsit sebagai Desa Induk dan Desa Giri Emas sebagai Desa Persiapan selanjutnya melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 552 Tahun 2003 tentang Pengesahan Pemekaran Desa Sangsit tanggal 04 Oktober 2003 dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 553 Tahun 2003 tentang Penetapan Nama Desa Giri Emas menjadi Desa Persiapan Tanggal 04 Oktober 2003 yang diresmikan di Pura Gunung Sekar Pada Tanggal 13 Desember 2003 Oleh Bupati Buleleng Drs. Putu Bagiada MM dan langsung melantik Saudara Putu Santi Arsana S.pd sebagai Kepala Desa Persiapan.

Nama Desa Giri Emas yang merupakan Wahyu dan petunjuk dari Pura Gunung Sekar serta berdasarkan musyawarah para Pemuka masyarakat dimaknai bahwa “ GIRI EMAS “ berasal dari Kata GIRI dan EMAS, Kata GIRI berarti Gunung yang diambil dari nama Pura Gunung Sekar, sedangkan kata EMAS yang diambil dari nama Pura Pancoran Emas. Kedua nama Pura ini diambil dari makna khusus yang mana salah satu Kebudayaan Ngusabha Desa yang disebut Ngusabha BUKAKAK. Satu satunya di Bali malahan didunia memegang peranan penting dalam Pelaksanaan Ngusabha Bukakak tersebut. Sertadalam penelusuran Sejarah ternyata Giri Emas merupakan nama Pura Gunung Sekar berdasarkan Sejarah Desa Sangsit dalam Dinasti Majapahit ( 1343 M - Jaman penjajahan ).

Sejak diberlakuknnya Desa Giri Emas sebagai Desa Persiapan, Pemerintahan Desa Giri Emas bersama masyarakatnya secara bergotong royong, berswadaya sekuat tenaga untuk membangun desa. Masyarakat tahu bahwa desa Persiapan merupakan ujian untuk memperoleh desa yang Depinitif. Pemerintah Desa terus berusaha melakukan sesuatu baik mengenai Pelayanan maupun Pembangunan serta tetap berkordinasi dengan Desa Sangsit sebagai Desa Induk dan instansi terkait. Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik telah membuahkan hasil terbukti dengan evaluasi yang dilakukan oleh instsnsi terkait, Desa Giri Emas Persiapan layak dijadikan Sebagai Desa Definitif yang ditindaklanjuti  dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 405 Tahun 2005 tentang Penetapan Desa Persiapan Giri Emas menjadi Desa Definitif Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng Tanggal 14 Nopember 2005 dan langsung diresmikan pada tanggal tersebut oleh Bupati Buleleng Drs. Putu Bagiada MM di Kantor Perbekel Desa Giri Emas sekaligus melantik Saudara Putu Santi Arsana S.Pd sebagai Pejabat Perbekel Desa Giri Emas.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Giri Emas

tampilkan dalam peta lebih besar