PENYERAHAN ALAT E-Ticketing DTW Pantai Desa Giri Emas

23 Februari 2024 13:13:30 WITA

PENYERAHAN ALAT E-Ticketing DTW Pantai Desa Giri Emas

[giriemas-buleleng.desa.id, Giri Emas]. Jumat (23/2/2024) pada pukul 09.00 wita-selesai, Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Buleleng melalui alat transaksi pembayaran Non Tunai / E-Ticketing, telah dilaksankan kegiatan Penyerahan Alat Transaksi Pembayaran Non Tunai/ E-Ticketing di DTW (Daya Tarik Wisata) Pantai Giri Emas. Kegiatan dihadiri oleh Ibu Kabid Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng beserta Staf, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja, Perbekel Giri Emas, Pengelola DTW Pantai Giri Emas.

E-Ticketing akan mulai beroperasi pada hari senin tgl 26 Februari 2024, dengan Tarif Domistik Rp. 2.000 / kepala dan Mancanegara Rp. 6.000/ kepala, diluar dari pembayaran parkir.

Komentar atas PENYERAHAN ALAT E-Ticketing DTW Pantai Desa Giri Emas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Giri Emas

tampilkan dalam peta lebih besar