Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WITA
Kepala Desa
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Sesuai dengan SK BUPATI BULELENG DENGAN NOMOR 141/632/HK/2021 Tentang Pemberhentian Perbekel Giri Emas dan Pengesahan Pengangkatan Perbekel Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang ditetapkan di Singaraja, pada Tanggal, 7 Desember 2021.
Memutuskan :
Mengesahkan dan Mengangkat Saudara Wayan Saputra sebagai Perbekel Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Periode 2021-2027.
PROFIL PERBEKEL GIRI EMAS
1. NAMA : WAYAN SAPUTRA
2. TEMPAT/ TANGGAL LAHIR : Buleleng, 15 Maret 1973
3. NAMA ISTRI : NYOMAN SUNARTINI
4. NAMA ANAK 1 : PUTU JULIAN KRISNANTI
5. NAMA ANAK 2 : KADEK RESITA WULANDARI
6. NAMA ANAK 3 : KOMANG HERLIN PRATIWI
7. PENDIDIKAN : SLTA
8. PERIODE : 2021-2027
9. VISI MISI : TERWUJUDNYA DESA GIRI EMAS YANG MANDIRI, BERINTEGRITAS, BERINOVASI, UNGGUL DAN SEJAHTERA YANG BERLANDASKAN TRI HITA KARANA.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKOR TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDesa Tahun 2025
- MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) DESA GIRI EMAS TAHUN ANGGARAN 2025
- REMBUK STUNTING DESA GIRI EMAS TAHUN 2024
- PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL dan BPD Se- KABUPATEN BULELENG
- PEMASANGAN SPANDUK EDUKASI HPR/RABIES DESA GIRI EMAS
- PELETAKAN BATU PERBATASAN DESA BUNGKULAN dan DESA GIRI EMAS
- PEMBAGIAN BLT-DD EKSTRIM TAHAP V BULAN MEI TAHUN 2024