PENYULUHAN HUKUM DAN KAMTIBMAS DALAM RANGKA TMMD KE-115 TA 2022 DI GIRI EMAS
21 Oktober 2022 12:27:46 WITA
PENYULUHAN HUKUM DAN KAMTIBMAS DALAM RANGKA TMMD KE-115 TA 2022 DI GIRI EMAS
giriemas-buleleng.desa.id Pada hari Jumat tanggal (21/10/2022) telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas dengan Narasumber Aiptu Nengah Karsana dan Aiptu Wayan Rupaya dari Polres Buleleng dalam Rangka TMMD ( TNI Manunggal Membangun Desa ) Ke-115 TA 2022, kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 wita bertempat di Gedung Serba Guna Desa Giri Emas. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng (Lettu Arh. Putu Darma Setiawan) selaku Pawas TMMD ke-115. Ta. 2022, Perbekel Desa Giri Emas dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Pecalang, Ketua dan Anggota Hansip, Tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan tersebut bapak Perbekel Giri Emas ( Wayan Saputra ) menyampaikan Ucapan terimakasih kepada bisa hadir dalam Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas dalam Rangka TMMD Ke-115 TA 2022. Semoga dengan adanya Penyuluhan Tentang Hukum dan Kamtibmas ini dapat bermanfaat dan di implementasikan di masyarakat.
Adapun Sambutan Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Arh. Putu Darma Setiawan menyampaikan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Kodim 1609/Buleleng bekerja sama dengan Polres Buleleng bertujuan untuk membantu program Pemerintah dalam pembangunan, meliputi kegiatan fisik maupun nonfisik. Dengan demikian tentunya kerjasama yang baik antara Pemerintah, Kepolisian, TNI dan juga warga sangat dibutuhkan dalam mewujudkan tercapainya pembangunan
Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Arh. Putu Darma Setiawan menyampaikan kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. apabila hal ini dapat dilakukan maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Adapun penyuluhan Hukum Kamtibmas yang dijelaskan oleh Narasumber Aiptu Nengah Karsana dan Aiptu Wayan Rupaya dari Polres Buleleng menyampaikan bahwa, penyuluhan Hukum Kamtibmas ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses hukum kapada masyarakat Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Potensi Kamtibmas tersebut adalah penyalahgunaan Narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan. Mengantisipasi potensi gangguan itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena akan sangat membantu untuk ketahanan dan keamanan lingkungan.
Setelah mengikuti penyuluhan ini, diharapkan warga akan mengerti apa yang dimaksud dengan hukum, dan sadar mengapa hukum diperlukan. Dan pemberian Cendramata dari tim penyuluh Polres Buleleng kepada Pecalang dan Linmas Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.
Kegiatan berjalan aman dan lancar.
Komentar atas PENYULUHAN HUKUM DAN KAMTIBMAS DALAM RANGKA TMMD KE-115 TA 2022 DI GIRI EMAS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- JUMAT BERSIH
- PEMASANAGAN BALIHO PERUBAHAN REGULER APBDesa TA.2024
- KEGIATAN POSYANDU BR. DINAS DANGIN YEH BULAN OKTOBER 2024
- KUNJUNGAN DUKA CITA PEMERINTAH DESA GIRI EMAS
- PEMBAGIAN BLT-DD EKSTRIM TAHAP X BULAN OKTOBER TAHUN 2024
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBAGUNAN DESA (MUSRENBANGDESA) TAHUN 2025