KEWASPADAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
22 Juni 2023 11:57:21 WITA
KEWASPADAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
giriemas-buleleng.desa.id Pada hari Kamis tanggal (22/6/2023) pukul 10.00 Wita – selesai, bertempat di Kantor Perbekel Giri Emas , Perbekel Giri Emas menerima Kanit Binmas Polsek Sawan serta Siswa Latja SPN Polda Bali yang didampinggi Bhabinkamtibmas Giri Emas melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pemasangan Spanduk Himbauan tentang Kewaspadaan terhadap TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) Guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada Kesempatan tersebut Perbekel Giri Emas (Wayan Saputra) menyambut baik dan hangat serta mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilaksanakan hari ini yang nantinya Pemerintah Desa akan meneruskan apa yang disampaikan oleh Pihak Polsek Sawan agar Masyarakat Waspada terhadap tawaran bekerja diluar Negeri, dimana sebelum menerima tawaran bekerja hendaknya mengecek legalitas dari Agen yang memfasilitasi bekerja di luar Negeri, sehingga tidak terjadi kerugian yang ditimbulkan terhadap warga yang ingin bekerja diluar Negeri.
Kanit Binmas (Ipda Nyoman Wantara) menyampaikan apabila nantinya ada Indikasi warga yang merasa dirugikan terkait dengan bekerja di luar Negeri diharapakan segera melapor Ke Polsek Sawan atau menghubungi Bhabinkamtibmas dan juga bisa melalui telpon ke (0362 ) 24900.
Kegiatan berjalan dengan lancar.
Komentar atas KEWASPADAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |