Pembahasan & Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes TA.2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT
05 Januari 2024 10:49:39 WITA
Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT.
[giriemas-buleleng.desa.id, Giri Emas]. Kamis (4/1/2024) pada pukul 09.30 wita-selesai bertempat di Kantor Desa Giri Emas telah dilaksanakan Kegiatan Rapat dengan 2 agenda yaitu : Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT. Kegiatan Rapat di hadiri oleh Perbekel Giri Emas dan Staff (Kasi, Kaur, KBD dan Staff Kontrak), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut Perbekel Giri Emas (Wayan Saputra) menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perangkat Desa (Kasi, Kaur, KBD dan Tenaga Kontrak) yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga kegiatan di tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan lancar.
Agenda pertama yaitu Rapat Penyepakatan Rancangan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA.2024.
Adapun Hasil Rapat Penyepakatan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 dengan Mempertimbangkan :
- Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Bali Nomor B.26.410/12242/I/DPMD DUKCAPIL Tertanggal 28 Desember 2023 pada huruf 4 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa agar Menganggarkan Kekurangan Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023 pada APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Pada Huruf 4. b dijelaskan Pemerintah Desa Menganggarkan Kekurangan Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat DesaTahun Anggaran 2023 untuk 3 ( Tiga ) Bulan sesuai Kondisi Bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2023.
Agenda Rapat ke Dua adalah Musdes Khusus ( Musdesus ) Dalam Rangka Validasi dan Verifikasi Data KPM BLT DD EKSTREM dan Sekaligus Penetapan KPM BLT DD Ekastrem Tahun 2024, sebagai Pimpinan Rapat Oleh Bapak Perbekel Giri Emas ( Wayan Saputra ).
Setelah dibahas dan disepakati Bersama dengan hasil Rapat yaitu : Disepakati Jumlah Penerima Keluarga Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa sebanyak 20 KPM (Nama – nama Terlampir di Peraturan Perbekel No 3 Tahun 2024).
Adapun nama-nama Penerima BLT Desa Tahun 2024 dengan jumlah yang diterima sejumlah Rp.300.000/bulan yaitu :
- Ketut Wesning
- Gede Mukia
- Nyoman Lambeg
- Wayan Manik
- Ketut Raka
- Wayan Melaya
- Wayan Sinis
- Ketut Subanda
- Nengah Sujani
- Wayan Remben
- Nengah Keramin
- Luh Suartini
- Nengah Gatri
- Ketut Renda
- Nengah Santiasih
- I Komang Anggi Trijaya
- Nyoman Dana
- Nengah Diari
- Nengah Ginara
- Nyoman Budianis
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Komentar atas Pembahasan & Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes TA.2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- JUMAT BERSIH
- PEMASANAGAN BALIHO PERUBAHAN REGULER APBDesa TA.2024
- KEGIATAN POSYANDU BR. DINAS DANGIN YEH BULAN OKTOBER 2024
- KUNJUNGAN DUKA CITA PEMERINTAH DESA GIRI EMAS
- PEMBAGIAN BLT-DD EKSTRIM TAHAP X BULAN OKTOBER TAHUN 2024
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBAGUNAN DESA (MUSRENBANGDESA) TAHUN 2025