Pembahasan & Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes TA.2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT

05 Januari 2024 10:49:39 WITA

Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT.

[giriemas-buleleng.desa.id, Giri Emas]. Kamis (4/1/2024) pada pukul 09.30 wita-selesai bertempat di Kantor Desa Giri Emas telah dilaksanakan Kegiatan Rapat dengan 2 agenda yaitu : Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT. Kegiatan Rapat di hadiri oleh Perbekel Giri Emas dan Staff (Kasi, Kaur, KBD dan Staff Kontrak), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut Perbekel Giri Emas (Wayan Saputra) menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perangkat Desa (Kasi, Kaur, KBD dan Tenaga Kontrak) yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga kegiatan di tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan lancar.

Agenda pertama yaitu Rapat Penyepakatan Rancangan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA.2024.

Adapun Hasil Rapat Penyepakatan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 dengan Mempertimbangkan :

  1. Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Bali Nomor B.26.410/12242/I/DPMD DUKCAPIL Tertanggal 28 Desember 2023 pada huruf 4 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa agar Menganggarkan Kekurangan Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023 pada APBDesa Tahun Anggaran 2024
  2. Pada Huruf 4. b dijelaskan Pemerintah Desa Menganggarkan Kekurangan Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat DesaTahun Anggaran 2023 untuk 3 ( Tiga ) Bulan sesuai Kondisi Bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2023.

 

Agenda Rapat ke Dua adalah Musdes Khusus ( Musdesus ) Dalam Rangka Validasi dan Verifikasi Data KPM BLT DD EKSTREM dan Sekaligus Penetapan KPM BLT DD Ekastrem Tahun 2024, sebagai Pimpinan Rapat Oleh Bapak Perbekel Giri Emas ( Wayan Saputra ).

Setelah dibahas dan disepakati Bersama dengan hasil Rapat yaitu : Disepakati Jumlah Penerima Keluarga Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa sebanyak 20 KPM (Nama – nama Terlampir di Peraturan Perbekel No 3 Tahun 2024).

Adapun nama-nama Penerima BLT Desa Tahun 2024 dengan jumlah yang diterima sejumlah Rp.300.000/bulan yaitu :

  1. Ketut Wesning
  2. Gede Mukia
  3. Nyoman Lambeg
  4. Wayan Manik
  5. Ketut Raka
  6. Wayan Melaya
  7. Wayan Sinis
  8. Ketut Subanda
  9. Nengah Sujani
  10. Wayan Remben
  11. Nengah Keramin
  12. Luh Suartini
  13. Nengah Gatri
  14. Ketut Renda
  15. Nengah Santiasih
  16. I Komang Anggi Trijaya
  17. Nyoman Dana
  18. Nengah Diari
  19. Nengah Ginara
  20. Nyoman Budianis

 

Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Komentar atas Pembahasan & Penyepakatan Perubahan Penjabaran APBDes TA.2024 dan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Giri Emas

tampilkan dalam peta lebih besar