AUDIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GIRI EMAS TAHUN 2024
06 Desember 2024 11:45:50 WITA
AUDIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GIRI EMAS TAHUN 2024
giriemas-buleleng.desa.id Pada hari Selasa tanggal (03/12/2024), bertempat di Kantor Perbekel Desa Giri Emas bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng telah menyepakati dan menyetujui Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : B.800.1.11.1/540/IRBANWIL IV-ITDA/2024 tanggal 4 November 2024 Perihal Audit Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 ( Triwulan I s.d Triwulan III ) di Desa Giri Emas Kecamatan Sawan dari Tanggal 4 sampai dengan 29 November 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 ( Triwulan I s.d III ) di Desa Giri Emas Kecamatan Sawan dapat disampaikan pokok-pokok hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kesimpulan
- Dokumen perangkat desa, pengangkatan perangkatan desa, serta dokumen Peraturan Kepala desa/ Perbekel telah diformalkan
- Seluruh peoses perencanaan dan penganggaran sampai dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seluruh peoses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) sampai dengan penetapan Peraturan Desa tentang ABPDesa telah sesuai ketentuan dan telah sesuai dengan RKPDesa.
- Realisasai belanja secara umum telah sesuai dengan ketentuan
- Berdasarkan hasil pengujian sederhana atas Sistem Pengendalian Intenal ( SPI ) diketahui bahwa unsur-unsur SPI yang terdiri atas Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan dan Pengendalian Intren terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Desa Giri Emas berada pada kategori Memadai dengan nilai 85,71.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Komentar atas AUDIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GIRI EMAS TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |