PEMBENTUKAN TIM 11 PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GIRI EMAS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2020
03 Juli 2019 13:36:09 WITA
PEMBENTUKAN TIM 11 PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GIRI EMAS TAHUN 2020
Pemerintah Desa giri emas menyusun RKP Desa untuk tahun anggaran 2020 sebagai penjabaran RPJM Desa, RKP Desa ini disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Rencana kerja pemerintah desa giri emas mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun 2019 melalu rapat musyawarah desa, RKP Desa ini menjadi dasar penetapan APB Desa dan Kepala Desa menyusun RKP Desa Giri emas dengan melibatkan masyarakat Desa dari semua unsur masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Badan pemusyawaratan desa Giri emas menyelenggarakan musyawarah desa dalamrangka penyusunan rencana pembangunan desa yang menjadi pedoman bagi pemerintahdesa dalam menyusun rancangan RKP desa dan daftar ususlan RKP desa.
- Kepala desa giri emas memebentuk tim11 menyususn RKP desa yang terdiri dari : Kepala desa Giri emas selaku Pembina, Sekretaris desa selaku ketua, dan anggota yang meliputi perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan dari beberapa unsur masyarakat.
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program atau kegiatan masuk desa.
- Pencermatan ulang RPJM desa.
- Penyusunan rancangan RKP desa.
- Penyusunan RKP desa melalui musyawarah desa.
- Penetapan RKP desa.
Tim penyusun RKP desa Giri emas untuk tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan surat keputusan perbekel desa Giri emas nomor 34 tahun 2019 tentang pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2020.
Tim penyusunan RKP desa Giri emas mencermati skala prioritas ususlan rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM desa Giri emas.
Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyususn RKP desa Giri emas untuk tahun anggaran 2020 dalam menyususn rancangan RKP desa.
Hasil keputusan musyawarah desa yang dituangkan dalamsurat keputusan perbekel nomor 34 tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Memutuskan dan Menetapkan
- Membentuk tim penyusun rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Timsebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu mempunyai tugas Menyusun rencana kerja pemerintah desa tahun 2020, Melaporkan hasil penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2020 kepada perbekel, Mensosialisasikan hasil penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2020 kepada masyarakat
- Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya keputusan in dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Susunan keanggotaan tim penyusun rencana kerja pemerintah desa Giri emas tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Wayan Sunarsa sebagai pembina dari unsur perbekel
- Kadek Muliawan sebagai ketua dari unsur sekretaris desa
- Wayan Sudarta sebagai sekretaris dari unsur kaur perencanaan
- Ketut Wirasa sebagai anggota dari unsur kasi pemerintahan
- Ketut Arini sebagai anggota dari unsur kaur tata usaha
- Komang Susrini sebagai anggota dari unsur pelayanan
- Kadek Mertadana sebagai anggota dari unsure Kadus dangin yeh
- Made Suardana sebagai anggota dari unsur Kadus segara
- I Gede Eva Sujana sebagai anggota dari unsur masyarakat
- Nyoman Suarjaya sebagai anggota dari unsur LPM
- Komang Rujana sebagai anggota dariunsur masyarakat
Komentar atas PEMBENTUKAN TIM 11 PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GIRI EMAS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- JUMAT BERSIH
- PEMASANAGAN BALIHO PERUBAHAN REGULER APBDesa TA.2024
- KEGIATAN POSYANDU BR. DINAS DANGIN YEH BULAN OKTOBER 2024
- KUNJUNGAN DUKA CITA PEMERINTAH DESA GIRI EMAS
- PEMBAGIAN BLT-DD EKSTRIM TAHAP X BULAN OKTOBER TAHUN 2024
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBAGUNAN DESA (MUSRENBANGDESA) TAHUN 2025