PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
13 Januari 2026 10:05:31 WITA
PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2025 MENJADI PERATURAN DESA.
giriemas-buleleng.desa.id Pada hari jumat tanggal (09 januari 2026), pada pukul 09.00 wita-selesai telah dilaksanakan kegiatan Rapat Penetapan rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban relisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2025 menjadi peraturan desa. Kegiatan dilaksanakan di kantor perbekel giri emas, yang dihadiri oleh Perbekel giri emas, sekretaris desa, Kasi, kaur dan KBD desa , Pegawai kontrak, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Desa, Kepala Sekolah dan Guru TK. Widya Sesana, Ketua Bumdes Labdajaya dan Babinsa.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Perbekel Giri Emas ( Wayan Saputra ) menyampaikan kepada masyarakat bahwa dengan adanya perubahan anggaran di tahun 2025 maka program-program atau visi misi yang disampaikan oleh bapak perbekel tidak bisa dilaksanakan. Program yang menjadi prioritas sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Wayan Saputra ( Perbekel Giri Emas ) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Giri Emas selanjutnya di sebut sebagai Pihak I ( Pertama ) dan I Wayan Santiasa ( Ketua BPD ) Desa Giri Emas dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Giri Emas selanjutnya disebut Pihak Ke-Dua.
Kedua belah pihak telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Giri Emas Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara.
Menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Relisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Giri Emas Tahun Anggaran 2025 hasil dari pembahasan.
Menyelesaikan dan koneksi atas Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Relisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Giri Emas Tahun Anggaran 2025 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara dan sepakat Rancangan Peraturan Desa ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Perubahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Relisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Giri Emas Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Kegiatan berjalan aman dan lancar.
Komentar atas PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
- POSYANDU BR. DINAS DANGIN YEH BULAN JANUARI 2026
- PEMBINAAN ADMINISTRASI PKK
- PEMBAGIAN BLT-DD EKSTRIM BULAN DESEMBER TAHUN 2025
- POSYANDU BR. DINAS DANGIN YEH dan BR. DINAS SEGARA BULAN DESEMBER 2025
- PEMBAGIAN BLT-DD EKSTRIM BULAN NOPEMBER TAHUN 2025
- SOSIALISASI TEBA MODEREN












