PENGISIAN ANGGOTA PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA GIRI EMAS

Desak Putu Henny Krisnawati 31 Juli 2019 07:37:06 WITA

giriemas-buleleng.desa.id - UU Desa telah mempertegas kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai institusi sosial dan komersial yang dikelola oleh Desa, bisa juga dengan melakukan kerja sama antar desa. 

Pengisian anggota pengurus  Badan Usaha Milik Desa di Desa Giri Emas (selanjutnya disebut BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal di desa Giri Emas ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa Giri Emas dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa Giri Emas. Dasar pembentukan Bumdes sebagai lokomotif pembangunan di desa Giri Emas lebih di latarbelakangi pada prakarsa Pemerintah Desa Giri Emas dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa Giri Emas.

Dalam Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 5 juga menjelaskan mengenai proses pendirian BUMDes yang  berbunyi “Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”. Musyawarah Desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang berkait dengan proses pendirian desa. Inti pokok bahasannya adalah :

  1. Pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. Organisasi pengelola BUMDesa;
  3. Modal usaha BUMDesa; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa

 

Empat inti pokok bahasan inilah yang kemudian menjadi dasar pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.

Untuk menanggapi dari penjelasan di atas maka pemerintah Desa Giri Emas membentuk sebuah tim panitia untuk mencari orang – orang  yang berkompeten untuk mengelola BUMDes  yang  tentunya berasal dari warga masyarakat yang tinggal di Desa Giri Emas.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjadi angota pengurus BUMDes adalah debagai berikut :

  1. Masyarakat desa Giri Emas yang mempunyai jiwa wirausaha
  2. Berdomisili dan menetap di desa Giri Emas sekurang–kurangnya 2 Tahun
  3. Berkepribadian baik,jujur,adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa
  4. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran
  5. Pendidikan minimal SMU/SMK atau sederajat
  6. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
  7. Bersedia menjadi anggota pengurus / Pelaksana operasional BUMDesa
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaa narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya
  9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya
  10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan kepolisian
  11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan ang telah mepunyai kekuatan hokum tetap
  12. Memenuhi kelengkapan administrasi

Nah adapun kelengkapan administrasi yang harus dibawa pada saat melamar adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan untuk menjadi anggota pengurus BUMDesa yang ditulis tangan diatas kertas bermeterai cukup dan ditunjukan kepada panitia pengisian anggota pengurus BUMDesa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy ijasah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai tingkat akhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang
  4. Surat pernyataan bersedia menjadi anggota pengurus BUMDes di atas kertas bermeterai cukup
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter, Puskesmas atau Rumah sakit pemerintah
  6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah
  7. Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  9. Pas foto berwarna 4X6 sebanyak 2 lembar

Formulir pendaftaran bisa di ambil di kantor sekretariat pengisian anggota pengurus BUMDesa di kantor perbekel desa Giri Emas mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita

Berkas dan kelengkapan administrasi lamaran dikirim ke kantor sekretariat pengisian anggota pengurus BUMDesa di kantor perbekel desa Giri Emas sebanyak 2 rangkap dan dimasukkan ke dalam map berwarna hijau dan terakhir diterima paling lambat tanggal 31 Juli 2019 pukul 14.00 Wita. (PS)

 

Komentar atas PENGISIAN ANGGOTA PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA GIRI EMAS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Giri Emas

tampilkan dalam peta lebih besar